Pesawaran, jaktinews.com – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menerima kunjungan Tim Verifikasi Komisi Informasi Provinsi Lampung di Aula Way Ratai, Kamis (31/10/2024).
Kunjungan tersebut, bertujuan untuk memverifikasi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi terkait keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung pada tahun 2024.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Sekkab Pesawaran Wildan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Marzuki, Inspektur Singgih Febriyanto, serta Kepala Dinas Kominfotiksan Jayadi Yasa dan Ketua Komisi Erizal beserta anggota lainnya, yaitu Syamsurrizal, Dery Hendryan, dan Ahmad Alwi Siregar.
Tim verifikasi melakukan pengecekan fasilitas PPID utama yang ada di Kantor Diskominfotiksan setempat. Kemudian, Tim juga mengamati simulasi pelayanan informasi publik yang ada di Pesawaran.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Lampung atas dukungannya terhadap upaya peningkatan keterbukaan informasi di kabupaten dan kota.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi informasi publik dengan meningkatkan koordinasi di seluruh jajaran pemerintahan,” ujar Dendi.
Bupati Dendi menyampaikan, bahwa komitmen pemerintah daerah tidak hanya menyangkut penyediaan data, namun juga penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kominfotiksan Pesawaran, Jayadi Yasa menjelaskan, bahwa Pemkab Pesawaran telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung keterbukaan informasi.
“Di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah No. 500/595/I.02/VI/2024 tentang Pelayanan Permohonan Informasi Publik. Selain itu, Pemkab Pesawaran juga membentuk Grup WhatsApp PPID untuk mempercepat respons terhadap permohonan informasi masyarakat,” ujar Jayadi.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Lampung, Erizal, mengapresiasi perkembangan layanan informasi di Pesawaran.
“Kami melihat adanya upaya signifikan dari Pemkab Pesawaran dalam menyediakan informasi yang mudah diakses dan transparan,” kata Erizal.
Selain itu, lanjut Erizal, Komisi Informasi Provinsi Lampung akan menyelenggarakan acara penganugerahan keterbukaan informasi publik pada 4 Desember 2024.
“Penghargaan ini akan diberikan kepada badan publik yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam keterbukaan informasi,” ucapnya.
Erizal berharap bahwa keterbukaan informasi publik akan mendorong terciptanya masyarakat yang informatif serta tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Keterbukaan ini penting agar masyarakat lebih percaya pada pemerintah. Harapannya, ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung,” pungkas Erizal. (red)