Pringsewu-jaktinews.com
Kapolres Pringsewu AKBP. M.Yunus Saputra, menyatakan penangkapan pada pelaku pemerasan itu bukan membuka front dengan wartawan justru menyelamatkan marwah wartawan karena pelaku pemerasan bukan wartawan, karena mereka hanya mengatasnamakan wartawan jadi bukan wartawan.
Para pelaku ini melakukan pemerasan pada Kepala Pekon (Kakon) dengan modus mengancam para kakon akan dinaikkan berita kasusnya, juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum dengan lembaga LSM sehingga banyak kakon yang takut sehingga terjadi pemerasan, hal ini disampaikan Kapolres Pringsewu saat gelar konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di aula mapolres pringsewu, pada kamis 31/10/2024.
Selain itu disampaikan Kapolres juga latar belakang dilakukan penangkapan para pelaku ini berdasarkan curhatan para kakon, kepala sekolah dan Kepala UPT Puskesmas, namun kejadian tertangkapnya para pelaku saat memeras Kakon di kecamatan Adiluwih, dimana dana peruntukan desa untuk petani tidak terserap sepenuhnya, ini yang digunakan pelaku untuk mengancam para kakon.
Penangkapan ini bukan dari laporan kakon melainkan pihak polres pringsewu sengaja menguntit perjalanan abidin cs ini oknum pemerasan yang mereka ini bukan wartawan media mereka juga tidak ada kelengkapan badan hukum sesuai aturan yang ada, dan perlu diketahui di kabupaten pringsewu hanya ada 40 han media yang terdaftar dan terverifikasi wartawannya juga sudah terverifikasi sudah lulus uji kompetensi wartawan artinya sudah memenuhi syarat sebagai wartawan, sementara ada sekitar 450an data media yang menjalin kerjasama dengan pekon, artinya banyak wartawan abal-abal yang beredar di wilayah kerja Kabupaten Pringsewu ini yang harus kita tangkal karena bukan wartawan tapi sudah preman.
“Karena curhatan kakon pihak polres pringsewu menguntit pelaku dan menangkap saat melakukan pemerasan pada kakon di wilayah kecamatan adiluwih,” terang Yunus.
Selain itu pihak Polres Pringsewu merasa perlu dilakukan penindakan karena sudah ada kakon yang takut masuk kantor karena diancam oknum yang mengatasnamakan wartawan, bahkan ada yang sampai menakut-menakuti keluarga kakon, bahkan ada kakon yang takut bahkan sampai ada yang sakit bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Menurut Kapolres juga Abidin melakukan pemerasan pada kakon bandung baru kecamatan adiluwih, sementara Doni melakukan pemerasan yang sama hanya berbeda tempatnya namun masih di kecamatan yang sama, sementara Doni dijerat pasal 45 ayat 2 UU nomor.1 tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU nomor.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sementara Abidin dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Abidin ini mantan kakon sehingga dia faham betul dengan kasus-kasus kakon yang ada mungkin karena dia pengalaman korupsi saat menjadi kakon, karena hal itu Abidin bisa menekan para kakon jika tidak memberikan uang maka akan dilaporkan kasusnya maka terjadi pemerasan pada para kakon.
Kedok LSM mengecek situs kasus kakon mengatasnamakan wartawan, sehingga abidin meminta dana sejumlah Rp.2 juta per kakon dan pada saat menerima uang sebesar Rp.16 juta, di wilayah kecamatan adiluwih saat pemerasan itu terjadi dia ditangkap.
Penangkapan ini membersihkan nama wartawan dari perilaku oknum tersebut, jadi bukan membuka front dengan wartawan justru kami melindungi wartawan, agar memajukan dan menyehatkan iklim pemberitaan di lampung khususnya wilayah Kabupaten Pringsewu.
Tampak diluar halaman mapolres pringsewu berderet sejumlah puluhan karangan bunga dari para kepala pekon menyampaikan ucapan terimakasih pada Polres Pringsewu sudah menangkap pelaku pemerasan yang meresahkan Kakon di kabupaten pringsewu.Tim