Pesawaran-jaktinews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran membantah adanya perusakan rumah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Demokrat Pesawaran, Sutrisna oleh anggotanya yang sempat viral di WhatsApp Grup (WAG).
Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terkait dengan proses penangkapan Sutrisna yang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Tandy Mualim menyatakan, bahwa penangkapan terhadap Sutrisna dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, pada tahun 2018 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari pihak kepolisian Polres Pesawaran.
“Saat anggota kami dan pihak kepolisian datang ke rumah Sutrisna, anggota kami disambut dengan baik oleh istrinya. Namun, setelah tujuan kedatangan kami disampaikan, Sutrisna tiba-tiba marah-marah dan membanting termos ke meja kaca yang ada di dalam rumahnya,” ujar Tandy saat konferensi pers, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Tandy menjelaskan bahwa penangkapan paksa dilakukan karena Sutrisna tidak kooperatif karena telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari.
“Saat penangkapan itu situasi di lokasi sudah tidak kondusif, sehingga anggota kami bersama pihak kepolisian terpaksa mundur,” imbuhnya.
Selain itu, Tandy mengatakan penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Juni 2024, terkait dugaan korupsi dana desa yang telah merugikan negara sebesar Rp553 juta.
Tanndy juga menegaskan bahwa tindakan penangkapan terhadap Sutrisna murni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat Sutrisna menjabat sebagai penjabat kepala desa di Desa Mada Jaya.
“Kami meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, apalagi yang dapat memicu ketegangan pasca pemilu,” tegas Tanndy.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat memahami bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, dan bukan karena faktor lain.
“Pilkada telah usai, hal ini bukan karena kepentingan politik. Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 32 detik yang menunjukkan kerusakan kaca meja di rumah Sutrisna, yang diduga disebabkan oleh oknum anggota Kejari dan Polres Pesawaran.
Dalam video tersebut, terlihat beberapa pria berpakaian hitam dan seorang pria mengenakan kaos putih dengan penampilan rambut panjang telah berada diluar pagar rumah Sutrisna. (Red)