Pesawaran, Jaktinews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sejak 17 Oktober dan akan berlangsung hingga 20 November 2024.
Layanan ini ditujukan bagi warga yang tidak dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada hari pemilihan.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, melalui Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dody Afriyanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 81 warga Pesawaran memilih untuk mencoblos di TPS di luar daerah, sementara 58 pemilih luar daerah memilih TPS di Kabupaten Pesawaran.
“Layanan ini ditujukan untuk pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS yang sudah ditentukan saat hari pemilihan,” kata Dody saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/11/2024).
Dody menjelaskan, pemilih yang dapat menggunakan layanan DPTb adalah mereka yang memiliki alasan khusus, seperti menjalankan tugas di luar daerah pada saat pemilihan, menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, mendampingi keluarga yang sakit, menjadi tahanan atau terpidana, atau terjebak dalam musibah bencana alam.
“Hal tersebut yang membuat pemilih menjadi DPTb berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2024, dan keputusan KPU 799 tahun 2024,” ujarnya.
Sebagai syarat, lanjut Dody, pemilih yang ingin mengurus pindah memilih harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, serta dokumen pendukung lainnya yang membuktikan alasan atau keadaan yang mendasari permohonan pindah memilih.
“Pendaftaran DPTb ini diharapkan dapat memfasilitasi warga yang berhalangan hadir di TPS pada hari pemilihan untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Dody juga menambahkan bahwa layanan DPTb hanya diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU. Jika belum terdaftar, pemilih dapat mengajukan diri melalui layanan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Pesawaran.
“Layanan DPTb ini hanya ditujukan bagi warga yang sudah terdaftar di DPT KPU. Jika tidak terdaftar tetapi memenuhi syarat, maka bisa melalui layanan daftar pemilih khusus (DPK) atau bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Pesawaran,” tutup Dody. (red)