JAKTINEWS.COM

Polisi Tangkap Komplotan Begal Babelan

Share

Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedy Aditya Bennyahdi memimpin rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau perampasan dengan menangkap 5 orang terduga pelaku dan 1 masih DPO (daftar pencarian orang) di Mapolsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/7/2023).

Twedy mengungkapkan kalau aksi komplotan begal ini kerap dilakukan di beberapa lokasi yaitu Babelan, kemudian di Cikarang Utara dan di Tarumajaya dengan berbagai aktivitas kejahatan.

Dari penangkapan tersebut, terungkap inisial Keenam terduga pelaku (A, PA, MNR, MA, SB dan Y (DPO)), diketahuin sudah beraksi di enam TKP yang semuanya berada di Wilayah Kecamatan Babelan. Dengan modus memepet dan mengancam korban dengan senjata tajam di tempat yang sepi agar korban menyerahkan kendaraanya serta tidak segan melukai korbanya jika melawan.

Atas perbauatan tersebut, semua terduga pelaku terancam Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun dan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.

    READ  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Harlah Pancasila dan Harkitnas 2024