JAKTINEWS.COM

Razia Balap Liar, Polres Pringsewu Amankan 17 unit Motor

Share

Pringsewu, Jaktinews.com – Polres Pringsewu melaksanakan razia balap liar, dan menindak tegas para remaja yang mengikuti balap liar dengan mengamankan belasan unit sepeda motor pada minggu (10/11/2024) dini hari.

Dalam operasi yang gelar tadi malam, anggota kepolisian menyisir sepanjang Jalan Ahmad Yani, berawal dari Pekon Bulukarto hingga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.

Sebagai upaya cipta kondisi menjelang Pilkada Serentak 2024, serta merespons keluhan para masyarakat yang kerap terganggu terkait pengendara yang ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot bising atau brong, hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga di malam hari.

Razia yang digelar itu berlangsung sangat dramatis, saat para pelaku balap liar, yang didominasi para remaja tersebut, berusaha melarikan diri dengan rasa panik saat melihat petugas kepolisian mendatangi.

Bahkan, sebagian dari mereka ada yang mencoba menyelamatkan diri dengan menyembunyikan sepeda motornya di semak-semak yang tak jauh darisekitar lokasi.

Meski polisi menghadapi perlawanan yang cukup sengit, petugas berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat, dari seluruh kendaraan yg diamankan hampir semuanya menggunakan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising.

Polres Pringsewu melalui Kabag Logistik AKP Syafri Lubis, yang bertindak sebagai pengendali razia malam itu, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang Pemilihan kepala daerah Serentak.

“Kegiatan razia ini akan terus kami intensifkan untuk menekan aksi balap liar yang semakin marak dan meresahkan,” ujar AKP Syafri yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunnus Saputra pada Minggu (10/11/2024) pagi.

 

AKP Lubis juga menjelaskan bahwa total 17 sepeda motor yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk diamankan.

READ  MEMPERINGATI HAUL TUAN SYEKH ABDUL QODIR Al-JAELANI KE.66.DAN HARI SANTRI

Para pengendara diberikan sanksi tilang, dan kendaraan hanya bisa diambil kembali setelah pemiliknya mengikuti sidang dan melengkapi dokumen dan surat-surat yang diperlukan.

Tindakan tegas melalui razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar para remaja terutama pelaku tidak mengulangi perbuatannya, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

(red)