Pringsewu-jaktinews.com-Hasil razia di sejumlah tempat kost, Polres Pringsewu mengamankan sejumlah pria dan wanita di kawasan Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Sabtu (14/12/2024)
Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan penggunaan rumah kost untuk praktik prostitusi, pesta miras hingga narkotika.
Saat terjaring razia, empat pria dan dua wanita memberikan berbagai alasan sebagai dalih keberadaannya di dalam kamar tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, mereka kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan razia tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menanggulangi tindak kriminalitas.
“Razia ini atas laporan warga yang resah dengan adanya dugaan rumah kost digunakan untuk praktik prostitusi dan narkotika,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra.
Setelah menjalani pemeriksaan dan tidak terbukti terlibat dalam tindak kriminal, mereka di pulangkan.
Namun polisi tetap memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti bertamu di kost putri hingga larut malam.
Kompol I Made Indra Wijaya mengimbau para pemilik rumah kost untuk lebih peduli dan tidak meremehkan atau masa bodoh terhadap aktivitas yang terjadi di tempat usaha mereka.
“Pemilik kost harus lebih memperhatikan siapa saja penghuninya dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Hal ini untuk mencegah rumah kost yang dapat meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Polres Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Warga juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)