JAKTINEWS.COM

WARGA TALANGKAWO DUSUN BANGKO BERHASIL DI CIDUK OLEH TIM IV ITELKAM DAN SAT RESKRIM POLRES MERANGIN

Share

Merangin-mediajaktinews.com
Tim IV intelkam dan sat ops satreskrim polres Merangin telah berhasil meringkus dan mengamakan seorang pelaku curanmor,Rudi Pramata,warga talang kawo,kelurahan dusun bangko kecamatan Bangko, kabupaten Merangin jambi pada hari Selasa 1-8-2023 pada pukul 19.15 Wib

Penangkapan pelaku tersebut berawal dari korban sedang bersama saksi (Dewi Wahyuni) pergi ke suatu tempat ke lokasi pecel lele di sekitaran tugu pedang dan selanjut nya korban dan saksi pulang ke rumah kos nya dan korban pun memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy milik nya dengan Nopol BH 6591 XG dengan warna hitam silver tahun 2023 korban dan saksi pun langsung masuk kedalam kos nya untuk beristirahat.

Sekira pada pukul 11.00 Wib salah seorang temen korban ingin meminjam kendaran sepeda motor milik nya namun korban pun merasa terkejut setelah melihat kendaraan milik nya sudah raib dan sudah tidak berada di posisi dia memarkir kan sebelum nya
atas peristiwa hilang nya motor tersebut kerugian korban sekitaran Rp 5000.000 Dan korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mako polres merangin untuk di tindak lanjuti

Begitu mendapatkan laporan Unit IV Sat Intelkam dan Tim ops Satreskrim polres merangin melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku,menurut informasi yang di dapat kan bahwa pelaku sedang tidak berada di kos nya dan pelaku masih berada di daerah pesisir selatan,kecamatan linggo sari baganti,Sumatra barat

Pada hari selasa/1/8/2023 menurut informasi yang di dapat di duga pelaku sudah berada di kosan nya,di daerah talang kawo,dusun bangko begitu mendapatkan informasi yang akurat Tim Ops Reskrim polres merangin yang di pimpin langsung oleh Katim Aipda YOYOK PURWANTO langsung meluncur ke rumah Kos dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RUDI PRAMATA

READ  Polres Pringsewu Amankan Keberangkatan Peserta Harlah Ke-101 NU Ke GBK

Setelah mengamankan pelaku Rudi Pramata,Katim Aipda yoyok purwanto Langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka dan mendapatkan informasi dari pelaku bahwa saudara Dendi Anggara umur 22 tahun, Alamat belakang melati swalayan kelurahan pematang kandis,kecamatan bangko ikut dalam pencurian kendaraan sepeda motor bersama saudara Rudi Pratama Dan kedua pelaku tersebut sudah di amankan berserta barang bukti di mapolres merangin.

Penulis : Z Fahmi JN

Editor : Redaksi