MEDIAJAKINEWS.COM – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan enam kasus korupsi sepanjang tahun 2023.
“Yang dihentikan betul ada 6 perkara,” Hal itu disebabkan karena pihak yang terlibat ada yang terkena stroke berat dan meninggal dunia kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada awak media, Rabu (17/1/2024).
Pernyataan itu sekaligus merespons keterangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang membeberkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap enam perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
Keenam perkara yang disetop, yakni :
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang terlibat beberapa kasus tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut dihentikan karena Fuad Amin meninggal dunia pada 16 September 2019.
Kemudian ada eks Bupati Seruyan, Darwan Ali yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
KPK menghentikan penyidikan dikarenakan Darwan Ali telah meninggal dunia pada 19 November 2019.
Yang berikutnya ada Yaqub Purnomo karena kondisinya stroke berat dan perkaranya juga sudah kadaluarsa, sudah 12 tahun penyidikannya,” Ungkap Nawawi.
Selanjutnya ada Fasichul Lisan (Mantan Rektor Universitas Airlangga), ini kondisinya juga sama sudah stroke permanen,” ungkap Nawawi.
Lalu ada Sjamsul Nursalim dengan istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) juga dihentikan karena diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dan yang terakhir Budi Juniarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya, jelas Nawawi.
(Editor)