Banten-mediajaktinews.com Advokat Luqmanul Hakim.SH.MH dan YUSUF SAEFULAH.SH selaku Kuasa Hukum DENI JUWENI menjelaskan kepada awak Media,berdasarkan kuasa khusus dari Deni Juweni mewakilinya untuk melakukan tindakan hukum membuat laporan polisi ke SPKT polda Banten,terkait dugaan tindak pidana UU ITE pasal 35,dimana Akun Tiktok tersebut menggunakan nama dan poto orang lain seolah-olah benar,dalam bidio tersebut mensoal nama komisaris yang dianggap oleh pengguna akun bohong,palsu dan provokator disebarluaskan di medsos,setelah kami memberikan bukti-bukti dan saksi ke penyidik alhamdulilah telah diterima dan telah di cek ke aslinya,tegas para advokat Firma Hukum UJK,
Masih dalam keterangannya Advokat asal aceh ini mengingatkan kepada masyarakat agar berhati hati menggunakan sosial media kerana ada jerat hukum menanti apabila tidak berhati hati ,pungkasnya,(Red)