PESAWARAN – MEDIAJAKTINEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran memastikan akan melanjutkan proses laporan Tim Pemenangan Caleg partai NasDem nomor urut 1 Nur Weliyana dari Dapil 2 Negerikaton terkait selisih suara dibeberapa Caleg yang berkompetisi dalam payung partai yang sama.
Dimana diketahui Tim pemenangan Caleg nomor urut 1 partai NasDem, Nur Weliyana juga sebelumnya telah melayangkan laporan adanya persoalan kurang objektif hasil pleno PPK Kecamatan Negerikaton dengan hasil rekap C plano ditingkat TPS.
Penegasan ini, diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah saat ditemui dikantor Bawaslu setempat, Selasa (27/02).
“Dari laporan pertama yang disampaikan, kami komisioner Bawaslu Pesawaran sudah melakukan rapat pleno, merujuk berkas yang ada, kami tidak bisa melanjutkan aduan yang disampaikan, lantaran laporan tersebut belum cukup bukti untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Fatihunnajah.
Kendati demikian, Fatihunnajah menegaskan, jika pihak Bawaslu akan tetap melanjutkan proses perkara selisih suara yang ada pada masing-masing Caleg Partai NasDem dari dapil 2 Negerikaton tersebut.
Seperti hal yang tertuang dalam laporan pengaduan yang dilaporkan Tim Pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana dari Parpol NasDem dapil 2 Kecamatan Negerikaton.
“Kalau memang ada bukti pendukung yang bisa menguatkan untuk menindak lanjuti laporan, maka kami meminta pelapor untuk melampirkan bukti-bukti pendukung sehingga menguatkan perkara aduan untuk dilakukan proses lebih lanjut ketahap berikutnya,” tegasnya.
Dan ia menyebut, alat bukti yang menjadi pendukung kuat guna menindak lanjuti berkaitan persoalan pemilu hingga mengarah pada pelanggaran pemilu, maka pihak pelapor mesti melampirkan bukti penguat terhadap indikasi yang disangkakan.
“Dan dalam hal ini bukti valid atas laporan dugaan terkait permasalahan pemilu tentunya yang berkaitan dalam proses tahapan pemungutan juga penghitungan suara, dan kemudian dilanjutkan melalui rekap C plano dan kemudian C1 salinan dari hasil rekapitulasi surat suara pada masing-masing TPS,” ungkapnya.
“Besok (Rabu 28/02) berkas laporan terkait selisih hasil rekapitulasi PPK yang dipersoalkan, hingga memicu adanya indikasi pelanggaran pemilu pada masing-masing TPS di 4 Desa yang disangkakan melakukan konspirasi politik untuk memenangkan salah satu caleg parpol NasDem dapil 2 Negerikaton,” timpalnya.
Lebih jauh, Fatih mengatakan pihaknya meminta kepada pelapor memperbaharui laporan sebelumnya berikut dengan melampirkan bukti-bukti pendukung akan indikasi adanya kecurangan pemilu.
“Setelah laporan masuk, kami pastikan akan melakukan rapat pleno kembali. Kami pihak Bawaslu memastikan tidak adanya kecurangan pemilu di Bumi Andan Jejama ini,” tandasnya. (yge-dd)